Kamis, 15 Januari 2009

Istilah Ekonomi Syariah

Akad : Perjanjian, transaksi, kontrak
Ashl/al-ashl : Pokok, tempat mengkias (analogi), masalah (hal) yang sudah ditetapkan hukumnya berdasarkan teks atau konteks Qur’an atau hadits
Al-Fur’u : Cabang, soal yang dikiaskan, soal yang belum ditetapkan hukumnya sehingga memerlukan tempat kias
Al amru : Urusan, segala sesuatu aktifitas
Azimah : kondisi sempurna sehingga hukum islam harus berlaku penuh atau utuh
Ba’i : jual beli
Dharurat : kondisi primer yang menuntut berlakunya hukum islam tertentu apakah itu hukum keringanan atau hukum penuh
Hajiat : keadaan sekunder untuk berlakunya hukum islam tertentu. Hajiat dan daruriat merupakan tempat manfaatnya berlakunya hukum islam tertentu (diantara yang lima:wajib,haram,sunnah, makruh dan mubah)
Ijtihad: mencurahkan daya upaya untuk menemukan hukum islam yang harus diawali dengan mencari dari teks Qur’an dan Hadits kemudian mencari alternatif lain jika diketemukan di sana. Alternatifnya dengan sumber : Ijma,qiyas,istihsan,istihslah,ihtishab,syar’un maqablana, dan madzhab-shahabi
Ijma : Berembuknya para ulama (ahli ushl fiqh,fiqh, tafsir,hadits,ahli ilmu kalam dan ahli bahasa) untuk menentukan hukum islam. Atau mungkin disamping ahli-ahli tersebut diperlukan juga pakar politk, ekonomi, kedokteran dalam menentukan hukum islam yang bersangkutan
Istihsan : Menganggap baik sesuatu sehingga hukum Islam ditetapkan dengan sesuai dengan anggapan baik itu
Istishlah: Menetapkan hukum islam berdasarkan fakta manfaat dan mengikis bahaya. Hukum islam yang ditetapkannya ditujukan pada sasaran yang belum ada teks hukumnya juga Qur’an dan sunnah (hadits) tidak memberikan ketentuan “mencela atau tidak”
Istishab : Menetapkan hukum islam berdasarkan apa yang berlaku dizaman para sahabat Rasulullah SAW
I’tibar : memandang atau mendasarkan pikiran (pada Qur’an-Hadits misalnya)
Ihtikar : Penimbunan barang dagang untuk dijual pada saat tertentu sehingga memperoleh keuntungan besar
Irtsal : terputus dari penetapan positif-negatif dari Qur’an dan Sunnah. Jadi permisif
Istisyaff : Riba, lebih menambah, memunculkan diatas. Terutama dalam praktek utang-piutang atau tukar menukar barang sejenis dan tidak sejenis
Ju’alah : Pengupahan yang diperjanjikan lewat pemberian jasa
Kafalah : Pertanggungan beban dengan suka rela, tidak ada dasar pamrih untung
Khitab : Ungkapan Qur’an atau hadits baik itu perintah atau larangan yang ditujukan kepada perbuatan seseorang. Singkatnya “sasaran ungkapan nash”
Khiyar : Memilih untuk meneruskan jual beli atau tidak
Lafadz : Redaksi, kata, susunan kata
Madlarat : Bahaya yang harus ditolak dengan cara menetapkan hukum haram
Mafhum : Yang dipahami sesuatu teks Qur’an atau hadits yang dimengerti menurut kandungannya
Makruh : Sesuatu ketetapan hukum islam untuk tidak mengerjakan sesuatu walaupun tidak berakibat berdosa bila dikerjakan
Mashlahat : sinonim dari kata ‘istishlah’
Mauquf : Berhenti, tertunda, atau berhenti pada perkataan perkataan sahabat Rasulullah SAW,artinya hadits yang bersumber dari sahabat
Manthuq : Bunyi, redaksi teks. Kebalikan dari mafhum atau apa yang dibalik teks
Munasib al-mutsir : Pijakan hukum islam yang sesuai dengan sitiran nash (teks qur’an atau hadits)
Mudharabah :Perjanjian bagi hasil (baik untung maupun rugi) dalam berinvestasi sesuai dengan nisab yang disepakati
Mu’amalah: Hubungan interaksi sosial
Mu’tarabah : Terpandang dalam teks-konteks Qur’an atau sunnah (hadits). Misalnya sesuatu ketentuan islam
Mutawatir : Hadits mutawatir, hadits yang tidak mengandung keraguan (diyakini) dari segi para penyampai hadits, karena para penyampainya banyak (lebih dari tiga orang)
Najasy : Reklame palsu,menyembunyikan cacat pada barang dagangan
Nasakh : Menghapus hukum yang lalu diganti dengan hukum yang kemudian. Misalnya hukum yang terdapat dalam sebuah nash lalu dihapus oleh hukum nash yang lain
Natijah : Hasil, kesimpulan
Qiradh : Memotong, memotong sebagian harta untuk diinvestasikan. Dalam arti lain, qiradh : utang yang tidak diketatkan penuntutan pelunasannya. Biasanya cara ini dilakukan oleh sikaya kepada si miskin
Rahn : Barang jaminan, gadai
Rukhshah : Dispensasi hukum islam
Rub Al Mal : Pemilik harta, investor atau partisipan dana
Sad al-dzari’ah : Menyumbat atau menutup suatu perbuatan yang melahirkan malapetaka dengan cara menetapkan hukum islam untuk ditaati
Shighat nahi : Redaksi larangan dalam Qur’an atau hadits
Syari’ah : Sumber yang mencantumkan segala peraturan hukum yang mengarahkan kepada jalan yang lurus/benar, yakni Qur’an dan Sunnah. Jadi hukum syari’ah adalah hukum yang tercantum langsung dalam Qur’an dan hadits. Sedang hukum fiqh ialah hukum yang diproduk oleh nalar setelah mencerna kandungan kedua sumber tadi
Syirkah : Perseroan. Dalam islam terdapat dua jenis perseroan: Perseroan milik dan perseroan akad. Perseroan milik terbagi dua : milik karena usaha dan milik tanpa sebab usaha. Perseroan akad terdiri dari : perseroan harta (syirkah inan), perseroan usaha (syirkah amal) dibidang produksi (abdan) dan jasa/pelaksanaan urusan (mufawwadhah)
Sunnah : Suatu ketetapan hukum yang isinya merupakan anjuran melaksanakan sesuatu dengan imbalan pahala bagi pelaku dan tidak dosa bagi yang tidak melakukan. Dalam arti umum, sunnah adalah jalan yang lurus dalam kehidupan
Tadriziat : Pengangsuran, berangsur angsur atau bertahap (dalam menetapkan hukum islam yang sangat berat dilaksanakan masyarakat
Talaqqi: Menghadang pemasaran, tengkulak
Urf : Adat. Urf ada yang dianggap rusak (fasid), ada yang dianggap baik (shahih). Yang terakhir ini yang dijadikan dasar penetapan hukum Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar