Senin, 05 Januari 2009

Gharar (Ketidak Jelasan)

Gharar
Definisi :
Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian ATAU Ketidakjelasan bagi kedua pihak (uncertainty to both parties. Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (enam) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga;
4. Waktu Penyerahan
5. Ownership of Goods
6. Barang yang diperjual-belikan


Filosofi Larangan Gharar Karena dapat menimbulkan Munaza’ah atau kerugian & kezaliman pada salah satu pihak
1. Bai’ ma’dum (barangnya tidak ada)
2. Bai’ Ma’juzi at-Taslim (Jual beli barang yang barangnya sulit diserahkan)
3. Bai’ majhul (barang dan harga tidak diketahui)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar