Kamis, 15 Januari 2009

Istilah Ekonomi Syariah

Akad : Perjanjian, transaksi, kontrak
Ashl/al-ashl : Pokok, tempat mengkias (analogi), masalah (hal) yang sudah ditetapkan hukumnya berdasarkan teks atau konteks Qur’an atau hadits
Al-Fur’u : Cabang, soal yang dikiaskan, soal yang belum ditetapkan hukumnya sehingga memerlukan tempat kias
Al amru : Urusan, segala sesuatu aktifitas
Azimah : kondisi sempurna sehingga hukum islam harus berlaku penuh atau utuh
Ba’i : jual beli
Dharurat : kondisi primer yang menuntut berlakunya hukum islam tertentu apakah itu hukum keringanan atau hukum penuh
Hajiat : keadaan sekunder untuk berlakunya hukum islam tertentu. Hajiat dan daruriat merupakan tempat manfaatnya berlakunya hukum islam tertentu (diantara yang lima:wajib,haram,sunnah, makruh dan mubah)
Ijtihad: mencurahkan daya upaya untuk menemukan hukum islam yang harus diawali dengan mencari dari teks Qur’an dan Hadits kemudian mencari alternatif lain jika diketemukan di sana. Alternatifnya dengan sumber : Ijma,qiyas,istihsan,istihslah,ihtishab,syar’un maqablana, dan madzhab-shahabi
Ijma : Berembuknya para ulama (ahli ushl fiqh,fiqh, tafsir,hadits,ahli ilmu kalam dan ahli bahasa) untuk menentukan hukum islam. Atau mungkin disamping ahli-ahli tersebut diperlukan juga pakar politk, ekonomi, kedokteran dalam menentukan hukum islam yang bersangkutan
Istihsan : Menganggap baik sesuatu sehingga hukum Islam ditetapkan dengan sesuai dengan anggapan baik itu
Istishlah: Menetapkan hukum islam berdasarkan fakta manfaat dan mengikis bahaya. Hukum islam yang ditetapkannya ditujukan pada sasaran yang belum ada teks hukumnya juga Qur’an dan sunnah (hadits) tidak memberikan ketentuan “mencela atau tidak”
Istishab : Menetapkan hukum islam berdasarkan apa yang berlaku dizaman para sahabat Rasulullah SAW
I’tibar : memandang atau mendasarkan pikiran (pada Qur’an-Hadits misalnya)
Ihtikar : Penimbunan barang dagang untuk dijual pada saat tertentu sehingga memperoleh keuntungan besar
Irtsal : terputus dari penetapan positif-negatif dari Qur’an dan Sunnah. Jadi permisif
Istisyaff : Riba, lebih menambah, memunculkan diatas. Terutama dalam praktek utang-piutang atau tukar menukar barang sejenis dan tidak sejenis
Ju’alah : Pengupahan yang diperjanjikan lewat pemberian jasa
Kafalah : Pertanggungan beban dengan suka rela, tidak ada dasar pamrih untung
Khitab : Ungkapan Qur’an atau hadits baik itu perintah atau larangan yang ditujukan kepada perbuatan seseorang. Singkatnya “sasaran ungkapan nash”
Khiyar : Memilih untuk meneruskan jual beli atau tidak
Lafadz : Redaksi, kata, susunan kata
Madlarat : Bahaya yang harus ditolak dengan cara menetapkan hukum haram
Mafhum : Yang dipahami sesuatu teks Qur’an atau hadits yang dimengerti menurut kandungannya
Makruh : Sesuatu ketetapan hukum islam untuk tidak mengerjakan sesuatu walaupun tidak berakibat berdosa bila dikerjakan
Mashlahat : sinonim dari kata ‘istishlah’
Mauquf : Berhenti, tertunda, atau berhenti pada perkataan perkataan sahabat Rasulullah SAW,artinya hadits yang bersumber dari sahabat
Manthuq : Bunyi, redaksi teks. Kebalikan dari mafhum atau apa yang dibalik teks
Munasib al-mutsir : Pijakan hukum islam yang sesuai dengan sitiran nash (teks qur’an atau hadits)
Mudharabah :Perjanjian bagi hasil (baik untung maupun rugi) dalam berinvestasi sesuai dengan nisab yang disepakati
Mu’amalah: Hubungan interaksi sosial
Mu’tarabah : Terpandang dalam teks-konteks Qur’an atau sunnah (hadits). Misalnya sesuatu ketentuan islam
Mutawatir : Hadits mutawatir, hadits yang tidak mengandung keraguan (diyakini) dari segi para penyampai hadits, karena para penyampainya banyak (lebih dari tiga orang)
Najasy : Reklame palsu,menyembunyikan cacat pada barang dagangan
Nasakh : Menghapus hukum yang lalu diganti dengan hukum yang kemudian. Misalnya hukum yang terdapat dalam sebuah nash lalu dihapus oleh hukum nash yang lain
Natijah : Hasil, kesimpulan
Qiradh : Memotong, memotong sebagian harta untuk diinvestasikan. Dalam arti lain, qiradh : utang yang tidak diketatkan penuntutan pelunasannya. Biasanya cara ini dilakukan oleh sikaya kepada si miskin
Rahn : Barang jaminan, gadai
Rukhshah : Dispensasi hukum islam
Rub Al Mal : Pemilik harta, investor atau partisipan dana
Sad al-dzari’ah : Menyumbat atau menutup suatu perbuatan yang melahirkan malapetaka dengan cara menetapkan hukum islam untuk ditaati
Shighat nahi : Redaksi larangan dalam Qur’an atau hadits
Syari’ah : Sumber yang mencantumkan segala peraturan hukum yang mengarahkan kepada jalan yang lurus/benar, yakni Qur’an dan Sunnah. Jadi hukum syari’ah adalah hukum yang tercantum langsung dalam Qur’an dan hadits. Sedang hukum fiqh ialah hukum yang diproduk oleh nalar setelah mencerna kandungan kedua sumber tadi
Syirkah : Perseroan. Dalam islam terdapat dua jenis perseroan: Perseroan milik dan perseroan akad. Perseroan milik terbagi dua : milik karena usaha dan milik tanpa sebab usaha. Perseroan akad terdiri dari : perseroan harta (syirkah inan), perseroan usaha (syirkah amal) dibidang produksi (abdan) dan jasa/pelaksanaan urusan (mufawwadhah)
Sunnah : Suatu ketetapan hukum yang isinya merupakan anjuran melaksanakan sesuatu dengan imbalan pahala bagi pelaku dan tidak dosa bagi yang tidak melakukan. Dalam arti umum, sunnah adalah jalan yang lurus dalam kehidupan
Tadriziat : Pengangsuran, berangsur angsur atau bertahap (dalam menetapkan hukum islam yang sangat berat dilaksanakan masyarakat
Talaqqi: Menghadang pemasaran, tengkulak
Urf : Adat. Urf ada yang dianggap rusak (fasid), ada yang dianggap baik (shahih). Yang terakhir ini yang dijadikan dasar penetapan hukum Islam

Rabu, 07 Januari 2009

Tasawuf

Istilah tasawuf yang dimaknai sebagai metode penyucian jiwa berarti sama dengan istilah tazkiyatun nafs yang terdapat dalam Alquran. Keduanya menyajikan pelajaran yang sama seperti yang terdapat dalam asketisme (zuhud) dan penyempurnaan akhlaq (ihsan)
Tujuan tasawuf pertama tama adalah membersihkan hati dari segala keinginan dan kecenderungan buruk, dan dari kotoran yang menumpuk akibat dosa dan kesalahn. Tasawuf bertujuan untuk menyingkirkan perilaku buruk dan perbuatan dosa, menyucikan diri dan menghiasi hati dengan perilaku yang baik dan terpuji sebagaimana dituntut oleh Alquran dan sunah Nabi SAW. Tujuan akhir tasawuf adalah membantu kaum beriman untuk mencapai ihsan atau tingkat kesempurnaan akhlak dengan menjadikan Nabi SAW sebagai teladan sempurna dan tujuan yang berusaha kerjas untuk dicapai oleh para sahabat.

Sifat Sifat Rasulullah SAW

- Taqwa
- Wara’
- Zuhud
- Khusyuk
- Khudhu (rendah hati)
- Sabar
- Sidik
- Tawakal
- Adab (baik budi)
- Tobat
- Inabah (berpaling kepada Allah)
- Hilm (lembut)
- Rahmah (kasih sayang)
- Dermawan
- Tawaduk (rendah hati)
- Haya (sederhana)
- Syajaa (berani)

Selasa, 06 Januari 2009

Islam, Iman dan Ihsan

Islam, Iman dan Ihsan dapat disebut sebagai tiga pilar agama.
Pilar pertama mewakili sisi praktis agama, termasuk ibadah, amaliah, dan kewajiban kewajiban lainnya. Pilar itu merupakan aspek lahir yang berkaitan dengan diri seseorang dan masyarakat. Para ulama menyebutnya “syariat” dan mereka mengembangkan sebuah cabang ilmu khusus yaitu ilmu yurisprudensi (fikih).
Pilar yang kedua berkaitan dengan kepercayaan yang terletak dalam hati dan pikiran. Kepercayaan ini meliputi keimanan kepada Allah, malaikat malaikat-Nya , rasul-rasulNya,kitab-KitabNya,hari akhir dan takdir (kepastian).Pilar ini dikenal dikalangan para ulama sebagai ilmu Tauhid.
Adapun pilar yang ketiga mewakili tasawuf yaitu Ihsan (karakter sempurna) yang dikenal juga dengan aspek rohani. Aspek ini selalu memperingatkan bahwa Allah selalu hadir dan mengawasinya. Apabila ia tidak dapat melihat Allah, maka ia harus terus menjaga kesadaran dalam hatinya bahwa Allah mengetahui setiap saat dan hingga hal terkecil dari ibadah dan keyakinannya. Dengan begitu, ia akan mencapai keadaan sempurna,suatu keadaan ketika ia merasakan kebahagiaan rohani dan cahaya pengetahuan yang langsung diberikan Allah ke dalam hatinya. Dimana para ulama menamainya sebagai ilmu tentang kebenaran sejati (hakikat)
Ringkasnya Islam menggambarkan perilaku seorang muslim, iman berkaitan dengan kepercayaan dan akidahnya dan ihsan mengacu kepada keadaan hati (aspek rohani) yang menentukan apakah keislaman dan keimanan seseorang itu akan membuahkan hasil dikehidupan ini dan kehidupan akhirat atau tidak

(dari buku Tasawuf dan Ihsan karya Syekh Muhammad Hisyam Kabbani)

Karakter Ekonomi Islam

Karakteristik Sistem Ekonomi Islam
Adalah sistem ekonomi yang bersumberkan kepada nilai nilai aqidah dan akhlaq islam. Karakter tsb

1. Terbebas dari unsur riba
2. Terhindar dari unsur Gharar
3. Terhindar dari unsur judi/spekulasi (maysir)
4. Terhindar dari unsur haram
5. Terhindar dari unsur syubhat

Senin, 05 Januari 2009

Gharar (Ketidak Jelasan)

Gharar
Definisi :
Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian ATAU Ketidakjelasan bagi kedua pihak (uncertainty to both parties. Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (enam) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga;
4. Waktu Penyerahan
5. Ownership of Goods
6. Barang yang diperjual-belikan


Filosofi Larangan Gharar Karena dapat menimbulkan Munaza’ah atau kerugian & kezaliman pada salah satu pihak
1. Bai’ ma’dum (barangnya tidak ada)
2. Bai’ Ma’juzi at-Taslim (Jual beli barang yang barangnya sulit diserahkan)
3. Bai’ majhul (barang dan harga tidak diketahui)

Maysir (Judi/Spekulasi)

Maysir (Judi)
Maysir secara etimologi bermakna mudah. Maisir merupakan bentuk obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. Dikatakan memudahkan sesuatu karena seseorang yang seharusnya menempuh jalan yang susah payah akan tetapi mencari jalan pintas dengan harapan dapat mencapai apa yang dikehendaki, walaupun jalan pintas tersebut bertentangan dengan nilai serta aturan syariah
Orang Arab jahiliah mempunyai kebiasaan menyimpan tiga buah anak panah di dalam ka’bah yang dibalut kertas atau kain bertuliskan lakukan, jangan lakukan dan kosong. Biasanya sebelum melakukan perjalan jauh, mereka menemui juri kunci ka’bah dan minta diambilkan salah satu anak panah. Bila yang terambil anak panah bertuliskan lakukan, mereka akan melakukan perjalanan jauh dan menganggap perjalanan mereka akan mendapat keselamatan. Ini merupakan game of chance yang dilakukan tanpa usaha.

Jumat, 02 Januari 2009

Maqashid Syariah

Tujuan dari Syariah (Maqashid Syariah) menurut Imam Al Ghazali adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terletak pada

1. Perlindungan Keimanan (Dien)
2. Manusia/Jiwa(Nafs)
3. Akal (Awal)
4. Keturunan (Nasl)
5. dan harta (Maal)